Jumat, 02 April 2010

Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (31/3) membatalkan Undang-Undang (UU) 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Berkaitan dengan itu, pemerintah diminta segera mengembalikan fungsi perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi lembaga pendidikan milik publik, sehingga bisa dijangkau semua lapisan masyarakat.

Pengamat pendidikan Darmaningtyas dari Perguruan Taman Siswa mengatakan, penerimaan mahasiswa harus dikembalikan berdasarkan kemampuan intelektual, bukan pada kemampuan membayar seperti yang terjadi belakangan ini. “Praktik seperti itu, sangat merugikan, terutama rakyat miskin dan di sisi lain juga menurunkan standar mutu PTN,” kata Darmaningtyas di Jakarta, Kamis (1/4) menanggapi putusan MK yang membatalkan UU BHP.

Menurut Darmaningtyas, pemerintah harus menaikkan anggaran untuk PTN terkemuka supaya tetap menjadi center of excellent (pusat pendidikan terbaik) di Indonesia dan diutamakan. “Dulu PTN kita tidak gratis tetapi terjangkau. Negara memiliki banyak dana terbukti untuk menalangi Bank Century saja bisa,” tandasnya.

Majelis Hakim MK yang dipimpin ketuanya Mahfud MD membatalkan UU BHP, karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menilai UU BHP memberikan kebebasan otonomi luas kepada perguruan tinggi negeri sehingga melapangkan praktik privatisasi dan komersialisasi dalam sektor pendidikan.

Putusan itu mengabulkan permohonan yang diajukan perorangan, Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BPPTSI), sejumlah pesantren dan yayasan pendidikan, seperti Yayasan Trisakti, Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila, Yayasan Universitas Surabaya, Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo, Komisi Pendidikan Konferensi Waligereja Indonesia, YPTK Satya Wacana, serta Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar.

MK juga membatalkan Pasal 53 Ayat (1) UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal itu, berkaitan dengan hal yang menjadi rujukan lahirnya UU BHP. Pasal 53 Ayat (1) menyebutkan, ”Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan” dan menurut MK, istilah badan hukum pendidikan itu bukanlah nama dan bentuk badan hukum tertentu.

Bisa Lebih Komersial
Sementara itu, pengamat pendidikan dan mantan anggota Komisi X DPR yang ikut membuat UU BHP, Cyprianus Aoer di Jakarta, Kamis mengatakan, apa pun putusan MK wajib dipatuhi. Namun, dia menyatakan tidak ada jaminan dicabutnya UU BHP ini pendidikan khususnya di PTN tidak akan komersial lagi.

Sebenarnya dalam UU BHP yang dibatalkan MK itu, ada aturan menyelamatkan anak-anak peserta didik yang miskin bisa masuk PTN, sebab UU itu mewajibkan setiap PTN menerima mahasiswa miskin sampai 20 persen. Belakangan ini kata Cyprianus, PTN lebih banyak memberi kesempatan kepada orang kaya dengan membayar masuk, sehingga yang miskin tidak punya kesempatan.

“Itu yang diatur dalam UU BHP itu dengan beberapa prinsip, seperti lembaga pendidikan harus bersifat nirlaba, otonom, akuntabilitas, transparan, layanan prima, dan akses berkeadilan,” ujarnya.

Cyprianus berharap dengan dibatalkannya UU BHP, pemerintah harus membuat regulasi baru melalui PP untuk menyelamatkan akses anak-anak yang miskin masuk ke PTN yang bermutu.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengatakan, Kementerian Pendidikan akan mengevaluasi ulang kedudukan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Milik Negara (BHMN) termasuk PP soal BHP dengan dibatalkannya UU BHP oleh MK. ”Ada UU BHP atau tidak, komitmen pemerintah tetap akan meningkatkan kualitas pendidikan. Prinsip otonomi pendidikan bagian dari ikhtiar meningkatkan kualitas pendidikan tetap harus dijalankan tapi tentu dengan bentuk lain,” kata Mohammad Nuh di Jakarta, Rabu.
***
sumber: Suara Pembaruan Online




0 comments:

Labels

Alumni (21) Amerika Serikat (1) Angkatan 1995 (1) Anti Korupsi (1) Arab Saudi (1) Arema Malang (1) Artikel (8) ASEAN (1) ay kusnadi (1) Ayusta (1) Bahasa (2) Balitjestro 2008 (1) Bandung (1) Bank Mandiri (1) Bantuan Operasional Sekolah (1) barongan (1) Basketball (1) bca (1) Beasiswa (19) Berita (3) berita duka (1) BHMN (1) Bimbel (1) Biodiversity (1) Bisnis (1) bisnis online (1) Blog (5) bondan winarno (1) BOS (3) Buku (1) Buku Paket (1) Bulan Bahasa (1) Bullying (1) Bursa Kerja (1) Candi Kidal (1) Class Meeting (1) Dee (1) dollar gratis (1) Dumpul (1) dunia maya (1) Ekstrakurikuler (5) Facebook (2) Fair Play (1) Fisika (1) Friendster (1) Futsal (1) gado gado (1) Global Warming (1) Google (1) Gunung Tabor (1) Guru (10) Gus Dur (1) HUT ke-30 (1) IKAPALA (1) imam gozali (1) Inggris (1) Inspirasi (1) Internet (1) IPB (1) Iptek (3) Istana Negara (2) ITB (1) Jabodetabek (1) Jambi (1) Jawa Timur (4) Jepang (1) jerman (3) Jeru (1) Jilu (1) Jombang (1) Jusuf Kalla (1) Kabupaten Malang (4) kampus (1) karir.com (1) Kegiatan (1) Kelas A4 (1) Kelas XII (1) Kemendikbud (3) Kemendiknas (1) Kemneterian Pendidikan dan Kebudayaan (1) Kepala Sekolah (1) Kesehatan (3) KH. Abdurrahman Wahid (1) Kiat Jitu (1) Komik (1) Komunitas (1) kosmetika (1) Kota Batu (1) Kota Malang (5) Kuliah (1) kuliner (1) kusti (2) launching (1) Lingkungan (1) LIPI (1) Lowongan (1) Lulusan 2008 (1) M. Nuh (1) Mahasiswa (2) Mahasiswa Baru (2) Mahkamah Konstitusi (1) maknyus (1) Malang (3) Malang Raya (1) Malangsuko (1) Malaysia (1) Matematika (1) Mendiknas (1) Mendit (1) Menkominfo (1) Menulis (2) Menulis Ilmiah (1) Minat Baca (1) Motto Kelas (1) nDangdut (1) Nostalgia (2) Otonomi Daerah (1) Pahlawan Nasional (1) pak temun (1) Pancasila (1) panggung terbuka (1) Pelajar (1) Pelajaran (1) Pemerintah (1) Pendidikan (11) Pendidikan Nasional (6) Penelitian Ilmiah Remaja (2) Perbankan (1) Perguruan Tinggi (3) Perguruan Tinggi Swasta (2) Permen Karet (1) Pertamina (2) Pilkada (1) PMP (1) PMR (1) Pornografi (1) pramuka (2) Precet (1) Profil (2) PTN (3) PTS (1) Redaksi (1) remaja (2) reuni (5) Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (3) Riset (1) RSBI (4) Rujak Cingur (1) S-1 (1) S1 (1) S2 (1) S3 (1) Sains (1) Sarjana (1) SBI (1) SD (5) Sejarah (3) Sekolah Hijau (1) Sepakbola (2) sepeda (1) Situs (1) SMA (17) SMA Kebon Tebu (1) SMAN 1 Malang (1) sman tumpang (3) SMANETA (10) Smansa (1) SMK (1) SMKN Turen (1) SMP (4) SNMPTN (2) SNMPTN Online (1) soeharto (1) STT Telkom (1) sugeng hadiono (1) Sukoanyar (1) Surabaya (1) Tahun 2013 (1) Tahun Baru (1) Taiwan (1) Tawuran (1) teknologi (3) Tes Online (1) Tips (5) Tomik HS (1) Trik (1) Try Out Online (1) Tulus Ayu (1) Tumpang (2) UAN (2) UASBN (1) UGM (2) UI (1) Ujian (2) Ujian Akhir Nasional (1) Ujian Nasional (5) Ujian Nasional 2010 (1) Ujian Nasional 2011 (1) Ujian Nasional 2012 (1) UM (1) UMB (1) UN (7) UN 2010 (5) UN 2012 (1) Universitas (1) Universitas Brawijaya (1) Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (1) Universitas Paramadina (1) UNS Solo (1) Virus (1) wafat (1) Wakil Gubernur (1) website (2) Wendit Water park (1) Wisata (2) wisnuwardhana-narasinghamurti (1) www.smantumpang.com (1)

Arsip Tulisan

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!