Tak banyak instansi pemerintah, apalagi di daerah, yang siap menjalankan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah Kabupaten Malang merupakan salah satu yang siap sehingga meraih Otonomi Award 2010 bidang akuntabilitas. Apa saja inovasinya? Apa pula kelebihan dan kelemahannya? Berikut pemaparan Dadan S. Suharmawijaya, peneliti The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP).
---
JAUH hari sebelum UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik lahir, JPIP sudah memasukkan isu transparansi dan akses informasi publik menjadi bagian penilaian Otonomi Award. Isu lain, yaitu sanitari birokrasi, responsivitas dan responsibilitas aparatur, serta pengaduan masyarakat, dijadikan pembentuk indikator akuntabilitas publik. Indikator itu mengukur sejauh mana pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap rakyatnya.
Sebagai peraih Otonomi Award 2010 bidang akuntabilitas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memiliki sejumlah terobosan yang patut ditiru daerah lain. Terutama dalam memberikan akses informasi, transparansi, dan pengaduan publik yang ditunjang teknologi informasi. Melalui badan pengolahan data elektronik (PDE), Pemkab Malang telah membuat website pemkab dan subdomain yang melingkupi seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kecamatan, DPRD, dan BUMD.
Yang istimewa adalah keberanian Pemkab Malang memberikan kemudahan akses bagi publik untuk memperoleh dokumen rincian APBD. Yang perlu menjadi catatan, kabupaten/kota lain hanya memublikasikan APBD dalam bentuk ringkasan. Sementara itu, Kabupaten Malang memublikasikan rincian APBD-nya yang bisa diunduh di website[http://www.malangkab.go.id]. Dalam versi cetak, dokumen APBD tersebut bisa setebal sepuluh sentimeter (10 cm) atau setara 2 rim kertas HVS.
Akses terhadap APBD yang mudah diunduh tersebut jelas merupakan terobosan yang patut dipertahankan dan ditiru daerah lain. Itu perlu diapresiasi karena masih banyak daerah lain yang menganggap APBD sebagai dokumen rahasia. Padahal, APBD merupakan informasi publik yang boleh didapatkan masyarakat. Justru, pejabat pemerintah yang mempersulit akses, menurut UU No 14/2008, bisa dipidanakan.
Pemkab Malang juga menghilangkan kendala teknis yang bagi daerah lain sering dijadikan alasan untuk tidak memberikannya kepada publik. Di antaranya, dokumen rincian APBD dicetak terbatas, terlalu tebal untuk diberikan ke masyarakat, serta tidak ada instansi yang melayani. Dengan model Pemkab Malang, semua alasan teknis tidak lagi menjadi kendala.
Inovasi lain penunjang akses informasi publik yang dikembangkan Pemkab Malang adalah domain website Pemkab Malang menggunakan metode CMS (content management system). Yaitu, sebuah sistem yang memberikan kemudahan bagi semua user dalam mengelola dan mengubah isi website. User dalam hal ini adalah masing-masing SKPD, kecamatan, serta BUMD yang bertanggung jawab atas isi website.
Sampai saat ini, telah terkoneksi instansi Pemkab Malang sebagai user yang dapat memberikan informasi melaluiwebsite sesuai tanggung jawabnya. Sampai pertengahan 2010, antara lain, ada empat asisten sekretaris daerah, 14 bagian sekretariat daerah, tiga bagian sekretariat DPRD, 19 dinas, 10 badan, inspektorat, UPT perizinan, RSUD Kanjuruhan, 33 kecamatan, 12 kelurahan, dan 7 desa.
Untuk memperluas akses informasi publik, Pemkab Malang juga memiliki sejumlah program penunjang lain. Meliputi, layanan pengaduan masyarakat dengan surat warga, aplikasi mail tracking, telecenter, dan mobile-community acces point (M-CAP).
Surat warga (pengaduan) merupakan upaya pemkab untuk menjaring aspirasi, kritik, keluhan, saran, dan masukan dari masyarakat, baik di wilayah Kabupaten Malang maupun dari luar wilayah. Pengaduan diakomodasi melalui websitedan pos PO BOX 9000. Seluruh pengaduan masyarakat dapat ditujukan kepada bupati, wakil bupati, maupun instansi pemerintah (SKPD).
Contohnya, rekapitulasi surat warga (pengaduan) yang masuk pada 2007 yang mencapai 61 surat, 2008 (104 surat), 2009 (202 surat), dan pertengahan 2010 (97 surat) merupakan pengaduan serius dan telah ditanggapi.
Mail tracking dibuat sebagai solusi atas persoalan administrasi surat-menyurat yang konvensional. Mail trackingtersebut memakai aplikasi yang menggunakan jaringan internet yang terintegrasi ke website Pemkab Malang. Dengan sistem tersebut, administrasi surat keluar dan masuk dari internal maupun masyarakat umum bisa terlacak. Dengan demikian, tidak ada lagi keruwetan surat-menyurat karena berkas hilang entah di meja pejabat yang mana.
Telecenter merupakan pusat fasilitas teknologi informasi bagi masyarakat. Berupa balai informasi masyarakat berbasis internet yang dilengkapi fasilitas internet, telepon, dan faksimile. Fasilitas tersebut sementara ditempatkan di daerah yang telah menjadi sentra UKM karena diprioritaskan untuk menunjang perkembangan sentra ekonomi masyarakat. Contohnya, Telecenter Tirtoyudo dan Telecenter UPT Kendedes.
Sementara itu, mobile-community access point (M-CAP) muncul karena kurangnya akses masyarakat terhadap teknologi informasi dan komunikasi (internet), khususnya di daerah pedesaan. Program tersebut berfungsi sama sepertitelecenter. Namun, tidak statis, tapi bergerak karena berupa mobil yang dilengkapi fasilitas seperti telecenter.
Pemkab Malang menyediakan unit mobil M-CAP yang dilengkapi fasilitas enam laptop dan penunjangnya untuk melayani layanan internet, telepon, dan faksimile di desa-desa. Mobil tersebut keliling ke desa-desa dengan jadwal khusus agar masyarakat desa bisa mengakses kebutuhan informasi, terutama tentang pemerintahannya.
***
sumber: JawaPos Online