DANA pendidikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) berpotensi disalahgunakan dan dipolitisasi dan bahkan menjadi alat politik praktis dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Penyalahgunaan dana pendidikan akan mengakibatkan kebijakan pendidikan di masing-masing daerah tidak berjalan dengan baik. "Pemotongan dana pendidikan ada scene-nya. Kalau mau dipotong dari APBN susah. Tetapi, barangkali bisa jika dana sudah masuk di kas daerah," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, Dodi Nandika, Kamis (3/3).
Dodi menambahkan, saat ini sudah tidak musimnya lagi ada pemotongan dana pendidikan yang digunakan untuk pilkada, kecuali jika sudah ada kongkalikong di dalam tubuh pemerintah daerah sendiri. "Kami sudah memutuskan berapa anggarannya, programnya dan sasarannya. Kecuali ada korupsi," katanya.
Pemotongan dana pendidikan untuk politisasi pilkada biasanya diketahui secara internal saja. Dodi mengakui Kemdiknas sudah merencanakan penganggaran yang betul-betul akurat, termasuk antisipasi kemungkinan mark-up, pembidikan sasaran yang jelas dan juga indikator jika terjadi penyelewengan. "Lalu kami memperkuat pengawasan internal. Baik oleh direktorat jenderal secara langsung ataupun bersama-sama," ujar Dodi.
Kemdiknas, lanjutnya, bahkan turut menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut serta mencegah terjadinya politisasi dana pendidikan untuk kepentingan pilkada. Caranya, dengan memasang sistem pengumuman di sekolah-sekolah atau dengan cara mengirimkan pesan singkat kepada para stake holder.
Dugaan Dodi, politisasi dana pendidikan untuk kepentingan pilkada atau bahkan sebagai alat politik praktis salah satunya bisa melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS yang di tahun 2011 berjumlah Rp16,2 triliun sampai saat ini belum sepenuhnya tersalurkan ke pihak yang berhak.
Dikatakannya, Kementerian Pendidikan Nasional bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan menekan pemerintah kabupaten/kota untuk segera mencairkan dana BOS. Jika terbukti adanya pelanggaran maka pihak Kemdagri yang berhak melakukan penindakan terhadap pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.
***
0 comments:
Posting Komentar